Rumus upah lembur
Upah per jam = 1/173 × upah sebulan
| Jenis hari | Pengali |
|---|---|
| Hari kerja | Jam ke-1: 1,5×; jam berikutnya: 2× |
| Hari libur (5 hari kerja) | Jam ke-1–8: 2×; jam ke-9: 3×; jam ke-10–12: 4× |
| Hari libur (6 hari kerja) | Jam ke-1–7: 2×; jam ke-8: 3×; jam ke-9–11: 4× |
Jika upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungan adalah 75% dari total upah bila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari itu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa batas maksimal lembur?
Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (PP 35/2021), tidak termasuk lembur di hari libur.
Apakah manajer berhak upah lembur?
Pekerja dengan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pengendali) yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi bisa tidak mendapat upah lembur jika upahnya lebih tinggi, sesuai perjanjian kerja.
Kenapa dibagi 173?
Angka 173 adalah rata-rata jam kerja sebulan untuk 40 jam per minggu.
Hasil kalkulator bersifat simulasi untuk membantu perencanaan dan dapat berbeda dengan perhitungan resmi instansi, perusahaan atau bank. Terakhir diperbarui 2026-11-02.