Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
| Program | Perusahaan | Pegawai |
|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,7% | 2% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2% | 1% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24%–1,74% | – |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% | – |
Iuran JP dihitung dari upah setinggi-tingginya Rp10.547.400 (batas sejak Maret 2025). Jika upah lebih tinggi, iuran JP tetap dihitung dari batas tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji?
Pegawai menanggung 3% upah: 2% JHT dan 1% JP (dengan batas upah JP). Sisanya ditanggung perusahaan.
Apakah JKK dan JKM dipotong dari gaji?
Tidak, JKK dan JKM sepenuhnya dibayar perusahaan.
Apakah batas upah JP berubah setiap tahun?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikannya setiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi (PP 45/2015).
Hasil kalkulator bersifat simulasi untuk membantu perencanaan dan dapat berbeda dengan perhitungan resmi instansi, perusahaan atau bank. Terakhir diperbarui 2026-11-02.