Rumus THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah sebulan.
- Masa kerja 1–12 bulan: THR = masa kerja/12 × upah sebulan.
Upah sebulan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan THR wajib dibayar?
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah pegawai kontrak berhak THR?
Ya. Pegawai PKWT maupun PKWTT dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas THR.
Apakah THR kena pajak?
Ya, THR menambah penghasilan bruto di bulan dibayarkan sehingga dikenai PPh 21.
Hasil kalkulator bersifat simulasi untuk membantu perencanaan dan dapat berbeda dengan perhitungan resmi instansi, perusahaan atau bank. Terakhir diperbarui 2026-11-02.