Beranda › Kalkulator Pesangon PHK

Kalkulator Pesangon PHK

Pilih alasan PHK, masukkan masa kerja dan upah terakhir.

Tabel uang pesangon (UP)

Masa kerjaUP
< 1 tahun1 bulan upah
1 – < 2 tahun2 bulan
…bertambah 1 bulan tiap tahun
8 tahun atau lebih9 bulan

Tabel uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Masa kerjaUPMK
3 – < 6 tahun2 bulan
6 – < 9 tahun3 bulan
9 – < 12 tahun4 bulan
12 – < 15 tahun5 bulan
15 – < 18 tahun6 bulan
18 – < 21 tahun7 bulan
21 – < 24 tahun8 bulan
24 tahun atau lebih10 bulan

Pengali sesuai alasan PHK

AlasanUPUPMK
Efisiensi untuk mencegah kerugian1×1×
Efisiensi karena merugi0,5×1×
Perusahaan tutup bukan karena rugi1×1×
Perusahaan tutup karena rugi / pailit0,5×1×
Pensiun1,75×1×
Meninggal dunia / sakit berkepanjangan2×1×
Mengundurkan diri––

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa dasar hukum perhitungan pesangon?

UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK.

Apakah pegawai yang resign dapat pesangon?

Tidak, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apakah pesangon dikenai pajak?

Ya, pesangon dikenai PPh 21 final dengan tarif berlapis (0% untuk s.d. Rp50 juta pertama).

Hasil kalkulator bersifat simulasi untuk membantu perencanaan dan dapat berbeda dengan perhitungan resmi instansi, perusahaan atau bank. Terakhir diperbarui 2026-11-02.

Kalkulator terkait

🧾Kalkulator PPh 21 (Tarif Efektif/TER)Pajak gaji bulanan dengan tarif TER terbaru🛡️Kalkulator Iuran BPJS KetenagakerjaanIuran JHT, JP, JKK dan JKM per bulan🏥Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan PegawaiIuran 5%: bagian pegawai dan perusahaan🎁Kalkulator THR KaryawanTHR penuh atau prorate sesuai masa kerja